Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ketentuan Dana Cadangan yang Dapat Dibebankan oleh Wajib Pajak

Merujuk Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan, dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, Wajib Pajak serta Bentuk Usaha Tetap tidak boleh mengurangkan biaya cadangan. Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap industri tertentu. Berikut merupakan kelompok industri yang diperbolehkan membebankan dana cadangan secara fiskal menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 Tahun 2012 (PMK 219/2012).

Bank Umum, Usaha yang Menyalurkan Kredit, dan Lembaga Lainnya

Merujuk PMK Nomor 74 Tahun 2024 (PMK 74/2024), pembentukan cadangan piutang tak tertagih hanya dapat dibentuk oleh wajib pajak tertentu. Wajib pajak yang dimaksud adalah:

  1. bank umum dan bank perekonomian rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  2. wajib pajak badan usaha lain yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
  3. wajib pajak sewa guna usaha dengan hak opsi;
  4. wajib pajak perusahaan pembiayaan konsumen; dan
  5. wajib pajak perusahaan anjak piutang.

Badan usaha lain yang diperbolehkan untuk membentuk cadangan piutang tak tertagih adalah koperasi simpan pinjam, PT Permodalan Nasional Madani, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan PT Perusahaan Pengelola Aset. Pada PMK 74/2024, terdapat penambahan badan usaha lain, yaitu:

  1. Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, meliputi:
    1. Perusahaan Pembiayaan;
    2. Perusahaan Modal Ventura;
    3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan
    4. Perusahaan Pergadaian;
  2. Lembaga Keuangan Mikro;
  3. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); dan
  4. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

PMK 74/2024 mengatur bahwa cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku sepanjang jumlah tersebut tidak melebihi batasan tertentu. Lihat selengkapnya pada artikel berikut ini:

Usaha Asuransi

Usaha asuransi dapat membentuk tiga cadangan, yaitu cadangan premi tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian, cadangan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian, dan cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa.

Besaran dana cadangan premi tanggungan sendiri yang diperbolehkan adalah 40% dari premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. Untuk cadangan klaim tanggungan sendiri, jumlah yang diperbolehkan adalah sebesar 100% dari jumlah klaim yang sudah disepakati namun belum dibayar. Jumlah tersebut merupakan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan, yang dibentuk pada akhir tahun pajak. Pada perusahaan asuransi jiwa, besarnya cadangan premi yang diperbolehkan adalah sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Lembaga Penjamin Simpanan

Bagi Lembaga Penjamin Simpanan, cadangan penjaminan yang diperbolehkan adalah sebesar 80% dari surplus yang diperoleh dari kegiatan operasional selama satu tahun. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang telah diakumulasikan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai LPS.

Usaha Pertambangan

Merujuk Pasal 16 PMK 219/2012, perusahaan yang melakukan usaha pertambangan dapat membentuk cadangan biaya reklamasi dengan jumlah sesuai dengan jumlah yang sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya reklamasi. Jumlah tersebut harus dihitung sesuai dengan peraturan di bidang pertambangan energi dan sumber daya mineral.

Usaha Kehutanan

Usaha kehutanan juga diperbolehkan membentuk dana cadangan sesuai Pasal 17 PMK 219/2012. Jumlah yang diperbolehkan untuk cadangan biaya penanaman kembali adalah jumlah yang sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penanaman kembali yang telah dihitung sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pencadangan Bagi Usaha Pengolahan Limbah Industri

Salah satu kewajiban bagi usaha pengolah limbah industri adalah membentuk cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri. Secara fiskal, jumlah yang diperbolehkan adalah sejumlah yang sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah. Jumlah tersebut harus sesuai dengan ketentuan di bidang lingkungan hidup.