Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ketentuan Dana Cadangan yang Dapat Dibebankan oleh Wajib Pajak

Merujuk Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan, dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, Wajib Pajak serta Bentuk Usaha Tetap tidak boleh mengurangkan biaya cadangan. Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap industri tertentu. Berikut merupakan kelompok industri yang diperbolehkan membebankan dana cadangan secara fiskal menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 Tahun 2012 (PMK 219/2012).

Bank Umum, Bank Syariah, dan Bank Perkreditan Rakyat

Besaran cadangan piutang tak tertagih yang diperbolehkan bagi bank umum dan bank syariah adalah sebagai berikut.

  • 1% dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk sertifikat/sertifikat wadiah Bank Indonesia, surat utang negara dan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah berdasarkan prinsip syariah
  • 5% dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan
  • 15% dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan
  • 50% dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan
  • 100% dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan

Bank umum dan bank syariah diperbolehkan menghitung nilai agunan sebagai pengurang pada cadangan sebesar 100% dari agunan bersifat likuid, dan 75% dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai. Untuk membentuk dana cadangan, jumlah yang digunakan adalah pokok pinjaman yang diberikan.

Bank dan Badan Usaha Lain yang Menyalurkan Kredit, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan Perusahaan Anjak Piutang

Bank yang dimaksud pada PMK 219/2012 adalah bank umum, bank syariah, bank perkreditan rakyat, serta bank perkreditan rakyat syariah. Merujuk Pasal 1 PMK 219/2012, badan usaha lain yang dimaksud adalah koperasi simpan pinjam, PT Permodalan Nasional Madani, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Badan usaha tersebut dapat membuat cadangan piutang tak tertagih dengan jumlah tertentu berdasarkan kondisi piutang. Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan.

Usaha Asuransi

Usaha asuransi dapat membentuk tiga cadangan, yaitu cadangan premi tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian, cadangan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian, dan cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa.

Besaran dana cadangan premi tanggungan sendiri yang diperbolehkan adalah 40% dari premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. Untuk cadangan klaim tanggungan sendiri, jumlah yang diperbolehkan adalah sebesar 100% dari jumlah klaim yang sudah disepakati namun belum dibayar. Jumlah tersebut merupakan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan, yang dibentuk pada akhir tahun pajak. Pada perusahaan asuransi jiwa, besarnya cadangan premi yang diperbolehkan adalah sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Lembaga Penjamin Simpanan

Bagi Lembaga Penjamin Simpanan, cadangan penjaminan yang diperbolehkan adalah sebesar 80% dari surplus yang diperoleh dari kegiatan operasional selama satu tahun. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang telah diakumulasikan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai LPS.

Usaha Pertambangan

Merujuk Pasal 16 PMK 219/2012, perusahaan yang melakukan usaha pertambangan dapat membentuk cadangan biaya reklamasi dengan jumlah sesuai dengan jumlah yang sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya reklamasi. Jumlah tersebut harus dihitung sesuai dengan peraturan di bidang pertambangan energi dan sumber daya mineral.

Usaha Kehutanan

Usaha kehutanan juga diperbolehkan membentuk dana cadangan sesuai Pasal 17 PMK 219/2012. Jumlah yang diperbolehkan untuk cadangan biaya penanaman kembali adalah jumlah yang sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penanaman kembali yang telah dihitung sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pencadangan Bagi Usaha Pengolahan Limbah Industri

Salah satu kewajiban bagi usaha pengolah limbah industri adalah membentuk cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri. Secara fiskal, jumlah yang diperbolehkan adalah sejumlah yang sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah. Jumlah tersebut harus sesuai dengan ketentuan di bidang lingkungan hidup.